Wonosari, Kebijakan reformasi sumber daya aparatur merupakan bagian dari reformasi birokrasi seirama dengan pidato kenegaraan menyambut HUT RI ke -74 Presiden Joko Widodo mengenai pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Selaras dengan gagasan Presiden yang membentuk manusia yang unggul dan selaras pula dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap ASN mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensinya baik kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural.
Dalam rangka memberikan kesempatan untuk mewujudkan ASN yang unggul khususnya dibidang pengawasan, Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul memberikan kesempatan kepada seluruh ASNnya untuk mengembangkan kemampuan dan kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan penugasan pengawasan dalam bentuk Pelaksanaan kegiatan PKS, kesempatan mengikuti DIKLAT baik diklat penjenjangan, sertifikasi, teknis dan profesi sebagai wahana pembentukan Sumber Daya Manusia yang profesional dan kompeten untuk meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah.
PKS merupakan salah satu kegiatan yang strategis untuk digunakan dalam pengembangan profesi auditor yang pelaksanaannya berada di Kantor Sendiri maka Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul telah melakukan penyusunan rencana kegiatan PKS sebagai pedoman pelaksanaan PKS Tahun 2020 pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2020 di Ruang Rapat Inspektorat Daerah yang dihadiri oleh para pejabat Inspektorat yaitu Inspektur Pembantu, Pengedali teknis ( Dalnis ) dan Ketua Tim.
Pelaksanaan PKS nantinya akan diikuti oleh seluruh Auditor, Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) dan pejabat struktural Inspektorat.